Sabtu, 13 Agustus 2022

 EKONOMI ISLAM ADALAH EKONOMI YANG OBJEKTIF DAN PROPORSIONAL

 


Definisi yang paling simpel dan paling esensial ekonomi Islam adalah ekonomi yang objektif dan proporsional (موضوعية ومتناسبة). Satu-satunya sistem ekonomi yang objektif dan proporsional yang eksis di dunia ini adalah ekonomi Islam. Pengelolaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik secara perorangan, maupun secara kelembagaan harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Apabila tidak objektif dan proporsional, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam pembagian keuntungan dan risiko transaksi.

Perbedaan mendasar sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya (kapitalis dan sosialis) adalah bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang objektif dan proporsional (موضوعية ومتناسبة), artinya ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas dari spekulasi dan rekayasa yang sengaja dibuat secara sepihak untuk memikulkan potensi kerugian hanya pada satu pihak, sementara pihak lain berpotensi mendapatkan keuntungan meskipun pihak mitranya mengalami kerugian yang disebabkan ketidakmampuan memenuhi tagihan.

Objektifitas dan proporsionalitas sistem ekonomi menjadi syarat untuk merealisasikan keadilan dan kesetaraan dalam ekonomi. Dengan kata lain, keadilan berekonomi tidak dapat dipenuhi tanpa diwujudkannya objektifitas dan proporsionalitas terlebih dahulu. Inilah sesungguhnya yang menjadi substansi (hakikat) ekonomi Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.

Indikator objektifitas dalam sistem ekonomi adalah suatu transaksi dilakukan sesuai dengan niat dan tujuan para pihak dalam melakukan akad (perjanjian). Sedangkan indikator proporsionalitas ekonomi adalah pembagian beban potensi keuntungan dan kerugian yang seimbang dan adil untuk kedua pihak. Dengan demikian, ekonomi Islam adalah ekonomi yang anti terhadap sistem ekonomi yang mengandung unsur transaksi yang subjektif (riba), manipulatif (garar) dan spekulatif (maisir). Riba, garar, dan maisir merupakan sistem transaksi yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran. (Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI.)