EKONOMI ISLAM ADALAH EKONOMI YANG OBJEKTIF DAN PROPORSIONAL
Definisi
yang paling simpel dan paling esensial ekonomi Islam adalah ekonomi yang
objektif dan proporsional (موضوعية
ومتناسبة). Satu-satunya sistem ekonomi yang objektif dan proporsional
yang eksis di dunia ini adalah ekonomi Islam. Pengelolaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan manusia, baik secara perorangan, maupun secara kelembagaan
harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Apabila tidak objektif dan
proporsional, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam
pembagian keuntungan dan risiko transaksi.
Perbedaan
mendasar sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya (kapitalis dan
sosialis) adalah bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang objektif
dan proporsional (موضوعية
ومتناسبة), artinya ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas dari
spekulasi dan rekayasa yang sengaja dibuat secara sepihak untuk memikulkan
potensi kerugian hanya pada satu pihak, sementara pihak lain berpotensi
mendapatkan keuntungan meskipun pihak mitranya mengalami kerugian yang
disebabkan ketidakmampuan memenuhi tagihan.
Objektifitas
dan proporsionalitas sistem ekonomi menjadi syarat untuk merealisasikan
keadilan dan kesetaraan dalam ekonomi. Dengan kata lain, keadilan berekonomi tidak
dapat dipenuhi tanpa diwujudkannya objektifitas dan proporsionalitas terlebih
dahulu. Inilah sesungguhnya yang menjadi substansi (hakikat) ekonomi Islam yang
membedakannya dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.