Dr. Abdulahanaa, M.HI.
Dosen Pascasarjana STAIN Watampone
KAEDAH DASAR TRANSAKSI BISNIS SYARIAH
Syariah merupakan
pedoman hidup yang diturunkan Allah Swt utk memelihara kepentingan keselamatan
hidup manusia dunia-akhirat. Oleh karena itu, pelaksanaan ketentuan-ketentuan
syariah tidak hanya diwajibkan bagi umat Islam saja, melainkan bagi seluruh
umat manusia. Namun demikian, karena syariah tidak dapat dilepaskan dari aspek
ideologi (keimanan), maka dalam pelaksanaanya, syariah hanya mendapat dukungan
verbal dari umat Islam saja. Dukungan verbal yang diberikan oleh umat Islam
dalam pengamalan ajaran syariah sesungguhnya tidak serta-merta semuanya cocok
dengan maqasid al-syariah sendiri. Oleh karena itu, sebelum menilai apakah
suatu pelaksanaa transaksi bisnis sesuai dengan syariah atau tidak, lebih
dahulu perlu diketahui apa sesungguhnya maksud dari ekonomi syariah itu. Untuk
mengetahui apa sesungguhnya ekonomi syariah itu, maka perlu dikaji dengan
melihat karakteristik ekonomi syariah yang membedakannya dengan ekonomi
non-syariah.
Untuk membedakan
karakteristik ekonomi syariah dengan karakteristik ekonomi non-syariah harus
berdasar pada kaedah dasar ekonomi syriah. Kaedah dasar ekonomi syariah dapat
dibagi dua, yaitu:
(1) Kaedah dasar
umum, dan;
(2) Kaedah dasar
khusus.
Kaedah dasar umum
adalah kaedah prinsip yang berlaku untuk semua kegiatan ekonomi syariah.
Sedangkan kaedah dasar khusus adalah kaedah yang berlaku pada jenis kegiatan
bisnis syariah tertentu.
Dalam transaksi
bisnis syariah, kaedah dasar umum yang harus diikuti adalah:
(1) Tentukan
Peruntukannya
(2) Tentukan Akadnya
(3) Tentukan
Prosesnya
(4) Tentukan Hasilnya
Keempat kaedah dasar
bisnis syariah tersebut disusun secara hirarkis, sehingga tidak dapat ditukar
posisinya. Mekanisme operasional kaedah tersebut akan berjalan secara benar
jika berjalan secara berurutan. Analogi jalannya mekanisme tersebut seperti air
yang mengalir dari mata air yang jernih. Hal ini sejalan dengan makna etimologi
syariah, sekaligus hal ini menjadi karakteristik pertama ekonomi syariah. Air
mengalir dari mata air yang jernih dalam ekonomi memiliki makna filosofis bahwa
sistem ekonomi yang benar dan mendatangkan kemaslahatan adalah sistem ekonomi
yang berjalan sesuai kodrat/tabiat aslinya (natural/hukum alamnya) tanpa
mengandung unsur hilah (rekayasa negatif), maisir (spekulasi), dan tadlis
(pengelabuan yang bermotif keuntungan sepihak). Allah Swt secara tegas
mengharamkan sistem riba dan garar karena mengandung unsur tersebut.
PENJELASAN 4 KAEDAH DASAR TERSEBUT
(1) Peruntukan
Kedua pihak yang melakukan
transaksi bisnis harus mengawali transaksi bisnisnya dengan menyampaikan secara
jujur dan jelas niat (maksud) dilakukannya bisnis tersebut. Peruntukan yang
jujur dan jelas, selanjutnya akan menentukan jenis akad yang cocok/relevan.
Dalam peruntukan akad harus ditentukan satu niat saja (ikhlash). Niatnya tidak
boleh mendua, ambigu, atau bercabang. Sebab karakteristik niat yang benar
adalah ikhlash, yang dalam konteks ekonomi dimaknai sebagai peruntukan yang
berorientasi pada satu arah dan tujuan yang jelah. Oleh karena itu dalam
peruntukan harus jelas untuk satu niat saja apakah berniat tijari atau
berniat tabarru'.
(2) Akad
Akad bisnis sesungguhnya tidak dapat ditentukan semaunya,
melainkan harus ditentukan sesuai dengan peruntukan (niat) para pelaku. Pilihan
akad hanya dibenarkan dalam kisaran yang masih relevan dengan peruntukan.
Dengan kata lain, dalam menentukan akad apa yang akan dipilih harus mengacu
pada peruntukan transaksi bisnis.
Dalam ekonomi syariah ada tiga opsi akad pokok yang boleh dipilih
dan ditentukan berdasarkan kesesuaiannya dengan peruntukannya, yaitu; al-ba'i
(jual beli), al-ijarah (sewa/upah), dan al-musyarakah
(kerjasama). Ketiga akad pokok tersebut tidak boleh bertemu dalam satu
transaksi dan transaksi bisnis apapun yang dilakukan harus berpatokan pada
salah satu akad pokok tersebut. Selain akad pokok ada pula yang disebut
akad tambahan. Akad tambahan inilah yang boleh menyertai akad pokok, baik satu,
dua, atau lebih dalam satu transaksi bisnis. Yang termasuk akad tambahan adalah
(3) Proses
Proses pelaksanaan
bisnis tidak boleh menyalahi bentuk/jenis akad yang dipilih. Sebab salah satu
karakteristik proses realisasi akad ekonomi syariah adalah konsisten sesuai
dengan akadnya. Dalam proses realisasi akad bisnis tidak dapat dilakukan
penyimpangan, pengubahan, atau pengalihan yang keluar dari spesifikasi akad.
(4) Hasil
Sebenarnya hasil dari
suatu transaksi bisnis merupakan konsekuensi dari tiga unsur sebelumnya. Jika
ketiga unsur sebelumnya sesuai dengan kaedah, maka hasilnya sah dan halal.
Sebaliknya, jika dalam ketiga unsur tersebut terdapat penyimpangan, maka
hasilnya tidak sah dan haram.