REVITALISASI MULTI AKAD (HYBRID
CONTRACT) SYARIAH BERBASIS FIKIH MUAMALAH
Oleh: Dr. Abdulahanaa,
M.HI.
*Dosen
Pascasarjana STAIN Watampone
*Dosen Pembina Mata Kuliah Fikih Muamalah,
*Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam
(IAEI) Komisariat STAIN Watampone
EKONOMI YANG BERKEMBANG SAAT INI:
1. SEKULAR
2. KAPITALIS
KECENDERUNGAN EKONOMI ISLAM
1.IMITASI
2.MENCOCOK-COCOKKAN
3.LABELISASI
4.PENGARABAN
1. SEKULAR
2. KAPITALIS
KECENDERUNGAN EKONOMI ISLAM
1.IMITASI
2.MENCOCOK-COCOKKAN
3.LABELISASI
4.PENGARABAN
DAMPAKNYA
SISTEM MODIFIKASI AKAD BERJALAN TANPAN PEDOMAN & TANPA ARAH YANG JELAS
SISTEM MODIFIKASI AKAD BERJALAN TANPAN PEDOMAN & TANPA ARAH YANG JELAS
Konsep al-’uqûd
al-murakkabah (hybrid contract) yang
dikembangkan oleh para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam membangun dan mengembangakan konsep al-’uqûd
al-murakkabah (hybrid
contract). Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karakteristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konvensional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal
landasan dan orientasi yang jelas dapat dibedakan
dengan sistem ekonomi lain
*Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa ekonomi
syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan
atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan
ideologi yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi
syariah jelas berbeda dan harus dibedakan dengan
sistem ekonomi lain
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan identitas, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label (penamaan).
Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja dengan sistem ekonomi konvensional.
Pertanyaan ?.........
Pertanyaan yang paling berat untuk dijawab dengan penunjukan bukti-bukti konkrit oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah “Coba tunjukkan mana contoh model-model akad/transaksi yang murni dari syariah, tanpa mengimitasi dan memodifikasi model konvesnsional yang telah ada sebelumnya?
Harus diakui bahwa pertanyaan ini sangat berat untuk dijawab, bahkan tidak mampu dijawab kecuali jika ahli ekonomi syariah terlebih dahulu melakukan pengosongan pola pikir ekonomi konvensional kemudian melakukan formulasi bentuk-bentuk akad yang cocok diterapkan pada era kini. Dengan cara itu, maka reputasi ekonomi syariah diangkat dan dibuktikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya dan karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. yang telah dirumuskan dalam fikih muamalah sebagai basisnya untuk ditemukan formulasi akad-akad yang sejalan dengan ajaran Islam.
Solusinya adalah: perlu dilakukan REVITALISASI MULTI AKAD (HYBRID CONTRACT) SYARIAH BERBASIS FIKIH MUAMALAH
KAEDAH DASAR TRANSAKSI BISNIS SYARIAH
Syariah merupakan
pedoman hidup yang diturunkan Allah Swt utk memelihara kepentingan keselamatan
hidup manusia dunia-akhirat. Oleh karena itu, pelaksanaan ketentuan-ketentuan
syariah tidak hanya diwajibkan bagi umat Islam saja, melainkan bagi seluruh
umat manusia. Namun demikian, karena syariah tidak dapat dilepaskan dari aspek
ideologi (keimanan), maka dalam pelaksanaanya, syariah hanya mendapat dukungan
verbal dari umat Islam saja. Dukungan verbal yang diberikan oleh umat Islam
dalam pengamalan ajaran syariah sesungguhnya tidak serta-merta semuanya cocok
dengan maqasid al-syariah sendiri. Oleh karena itu, sebelum menilai apakah
suatu pelaksanaa transaksi bisnis sesuai dengan syariah atau tidak, lebih
dahulu perlu diketahui apa sesungguhnya maksud dari ekonomi syariah itu. Untuk
mengetahui apa sesungguhnya ekonomi syariah itu, maka perlu dikaji dengan
melihat karakteristik ekonomi syariah yang membedakannya dengan ekonomi
non-syariah.
Untuk membedakan
karakteristik ekonomi syariah dengan karakteristik ekonomi non-syariah harus
berdasar pada kaedah dasar ekonomi syriah. Kaedah dasar ekonomi syariah dapat
dibagi dua, yaitu:
(1) Kaedah dasar
umum, dan;
(2) Kaedah dasar
khusus.
Kaedah dasar umum
adalah kaedah prinsip yang berlaku untuk semua kegiatan ekonomi syariah.
Sedangkan kaedah dasar khusus adalah kaedah yang berlaku pada jenis kegiatan
bisnis syariah tertentu.
Dalam transaksi
bisnis syariah, kaedah dasar umum yang harus diikuti adalah:
(1) Tentukan
Peruntukannya
(2) Tentukan Akadnya
(3) Tentukan
Prosesnya
(4) Tentukan Hasilnya
Keempat kaedah dasar
bisnis syariah tersebut disusun secara hirarkis, sehingga tidak dapat ditukar
posisinya. Mekanisme operasional kaedah tersebut akan berjalan secara benar
jika berjalan secara berurutan. Analogi jalannya mekanisme tersebut seperti air
yang mengalir dari mata air yang jernih. Hal ini sejalan dengan makna etimologi
syariah, sekaligus hal ini menjadi karakteristik pertama ekonomi syariah. Air
mengalir dari mata air yang jernih dalam ekonomi memiliki makna filosofis bahwa
sistem ekonomi yang benar dan mendatangkan kemaslahatan adalah sistem ekonomi
yang berjalan sesuai kodrat/tabiat aslinya (natural/hukum alamnya) tanpa
mengandung unsur hilah (rekayasa negatif), maisir (spekulasi), dan tadlis
(pengelabuan yang bermotif keuntungan sepihak). Allah Swt secara tegas
mengharamkan sistem riba dan garar karena mengandung unsur tersebut.
PENJELASAN 4 KAEDAH DASAR TERSEBUT
(1) Peruntukan
Kedua pihak yang
melakukan transaksi bisnis harus mengawali transaksi bisnisnya dengan
menyampaikan secara jujur dan jelas niat (maksud) dilakukannya bisnis tersebut.
Peruntukan yang jujur dan jelas, selanjutnya akan menentukan jenis akad yang
cocok/relevan. Dalam peruntukan akad harus ditentukan satu niat saja (ikhlash).
Niatnya tidak boleh mendua, ambigu, atau bercabang. Sebab karakteristik niat
yang benar adalah ikhlash, yang dalam konteks ekonomi dimaknai sebagai
peruntukan yang berorientasi pada satu arah dan tujuan yang jelah. Oleh karena
itu dalam peruntukan harus jelas untuk satu niat saja apakah berniat tijari
atau berniat tabarru'.
(2) Akad
Akad bisnis sesungguhnya tidak dapat ditentukan semaunya,
melainkan harus ditentukan sesuai dengan peruntukan (niat) para pelaku. Pilihan
akad hanya dibenarkan dalam kisaran yang masih relevan dengan peruntukan.
Dengan kata lain, dalam menentukan akad apa yang akan dipilih harus mengacu
pada peruntukan transaksi bisnis.
Dalam ekonomi syariah ada tiga opsi akad pokok yang boleh
dipilih dan ditentukan berdasarkan kesesuaiannya dengan peruntukannya, yaitu; al-ba'i
(jual beli), al-ijarah (sewa/upah), dan al-musyarakah
(kerjasama). Ketiga akad pokok tersebut tidak boleh bertemu dalam satu
transaksi dan transaksi bisnis apapun yang dilakukan harus berpatokan pada
salah satu akad pokok tersebut. Selain akad pokok ada pula yang disebut
akad tambahan. Akad tambahan inilah yang boleh menyertai akad pokok, baik satu,
dua, atau lebih dalam satu transaksi bisnis. Yang termasuk akad tambahan adalah
(3) Proses
Proses pelaksanaan
bisnis tidak boleh menyalahi bentuk/jenis akad yang dipilih. Sebab salah satu
karakteristik proses realisasi akad ekonomi syariah adalah konsisten sesuai
dengan akadnya. Dalam proses realisasi akad bisnis tidak dapat dilakukan
penyimpangan, pengubahan, atau pengalihan yang keluar dari spesifikasi akad.
(4) Hasil
Sebenarnya hasil dari
suatu transaksi bisnis merupakan konsekuensi dari tiga unsur sebelumnya. Jika
ketiga unsur sebelumnya sesuai dengan kaedah, maka hasilnya sah dan halal.
Sebaliknya, jika dalam ketiga unsur tersebut terdapat penyimpangan, maka
hasilnya tidak sah dan haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar