Sabtu, 21 September 2013

Problematika Ekonomi Syariah



PROBLEMATIKA EKONOMI SYARIAH
DR. ABDULAHANAA, M.HI.
Dosen Pembina Mata Kuliah Fikih Muamalah dan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat STAIN Watampone
***************************************************************************** 


 Bentuk-bentuk akad yang berkembang saat ini, khususnya di Indonesia,  didomimasi oleh bentuk-bentuk akad yang sejak awal diformulasikan secara sekular. Dengan demikian, norma-norma agama (Islam) terjauhkan dari praktik-praktik ekonomi yang berkembang. Model pembentukan akad yang sekular itu berjalan serasi dengan sistem ekonomi kapitalis, sehingga penerapan norma-norma agama Islam semakin kurang dilirik dan dianggap tidak memiliki urgensi dalam pengembangan formulasi bentuk-bentuk akad di era kontemporer. Para pelaku ekonomi muslim sekalipun cenderung apatis terhadap pentingnya penjabaran prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah muamalah dalam praktik-praktik ekonomi kontemporer.
Kebanyakan pelaku ekonomi menerima apa adanya, bentuk-bentuk akad yang selama ini berkembang dan kurang perhatian untuk menilai apakah bentuk-bentuk akad seperti itu, sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. Mereka masih memiliki pemahaman bahwa ajaran agama hanya mengatur urusan pribadi dengan tuhannya, sementara masalah sosial ekonomi dianggap bergantung sepenuhnya secara pragmatis pada tradisi atau sistem yang sedang eksis.
Pemahaman seperti itu, tidak hanya menjangkiti pelaku ekonomi non muslim, melainkan juga menjangkiti kebanyakan pelaku ekonomi muslim karena kurangnya pengetahuan mereka tentang prinsip-prinsip ekonomi yang telah diformulasikan oleh para ulama dalam fikih muamalah (tepatnya muamalah maliyah). Di sisi lain, sarjana ekonomi syariah saat ini, belum mampu menawarkan solusi akad yang betul betul murni berbasis ajaran Islam. Yang banyak dilakukan oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah melakukan imitasi sistem dan formula serta labelisasi ekonomi syariah, sehingga sistem ekonomi syariah yang ditawarkan dipandang sebelah mata dan kurang diapresiasi.
Pertanyaan yang paling berat untuk dijawab dengan penunjukan bukti-bukti konkrit oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah “Coba tunjukkan mana contoh model-model akad/transaksi yang murni dari syariah, tanpa mengimitasi dan memodifikasi model konvesnsional yang telah ada sebelumnya?  Harus diakui bahwa pertanyaan ini sangat berat untuk dijawab, bahkan tidak mampu dijawab kecuali dengan ahli ekonomi syariah terlebih dahulu melakukan pengosongan pola pikir ekonomi konvensional kemudian melakukan formulasi bentuk-bentuk akad yang cocok diterapkan pada era kini. Dengan cara itu, maka reputasi ekonomi syariah diangkat dan dibuktikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan dasar itu, ahli ekonomi syariah harus peduli untuk menawarkan gagasan konsep formulasi yang murni digali dari ajaran dasar Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw yang telah dijabarkan oleh para ulama terdahulu dalam fikih muamalah. Formulasi lanjut dari ajaran fikih muamalah itu ke dalam bentuk-bentuk akad baru atau modifikasi akad yang murni berbasis syariah perlu dan mendesak untuk segera dilakukan, mengingat laju perkembangan ekonomi sangat pesat sehingga perlu solusi tawaran dari ekonomi syariah.
Namun demikian,  permasalahan lain yang timbul  di kalangan ulama adalah polemik tentang boleh tidaknya melakukan pengembangan bentuk-bentuk akad melalui teori al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract. Secara garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya dilakukan ’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract dalam ekonomi syariah. Kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu pendapat membolehkan ’uqûd al-Murakkabah atau hybrid contract dengan beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) ’Uqûd al-Murakkabah atau hybrid contract secara mutlak.
Para ulama yang membolehkan ’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat penggunaannya. Di kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-’uqûd al-murakkabah  atau hybrid contract baik bagi yang membolehkan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan ontologi yang mafan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan landasan dalam memetakan dan merumuskan teori al-’uqûd al-murakkabah  atau hybrid contract.
Konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract  yang dikembangkan oleh para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam membangun dan mengembangakan konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karakteristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konvensional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal.
Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apresiatif  bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya oleh sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model akad konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin bertujuan baik, namun justeru dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan orientasi yang jelas dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus dibedakan dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan identitas, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label (penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya  dan karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. yang telah dirumuskan dalam fikih muamalah sebagai basisnya untuk ditemukan formulasi akad-akad yang sejalan dengan ajaran Islam. Inilah yang menjadi latar belakang perlunya penelitian ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar