PROBLEMATIKA EKONOMI SYARIAH
DR. ABDULAHANAA, M.HI.
Dosen Pembina Mata Kuliah Fikih Muamalah dan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat STAIN Watampone
*****************************************************************************
Bentuk-bentuk akad yang berkembang saat ini, khususnya di Indonesia, didomimasi oleh bentuk-bentuk akad yang sejak awal diformulasikan secara sekular. Dengan demikian, norma-norma agama (Islam) terjauhkan dari praktik-praktik ekonomi yang berkembang. Model pembentukan akad yang sekular itu berjalan serasi dengan sistem ekonomi kapitalis, sehingga penerapan norma-norma agama Islam semakin kurang dilirik dan dianggap tidak memiliki urgensi dalam pengembangan formulasi bentuk-bentuk akad di era kontemporer. Para pelaku ekonomi muslim sekalipun cenderung apatis terhadap pentingnya penjabaran prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah muamalah dalam praktik-praktik ekonomi kontemporer.
Kebanyakan pelaku ekonomi menerima apa
adanya, bentuk-bentuk akad yang selama ini berkembang dan kurang perhatian
untuk menilai apakah bentuk-bentuk akad seperti itu, sesuai dengan ajaran Islam
atau tidak. Mereka masih memiliki pemahaman bahwa ajaran agama hanya mengatur
urusan pribadi dengan tuhannya, sementara masalah sosial ekonomi dianggap
bergantung sepenuhnya secara pragmatis pada tradisi atau sistem yang sedang
eksis.
Pemahaman seperti itu, tidak hanya
menjangkiti pelaku ekonomi non muslim, melainkan juga menjangkiti kebanyakan
pelaku ekonomi muslim karena kurangnya pengetahuan mereka tentang
prinsip-prinsip ekonomi yang telah diformulasikan oleh para ulama dalam fikih muamalah
(tepatnya muamalah maliyah). Di sisi lain, sarjana ekonomi syariah saat ini,
belum mampu menawarkan solusi akad yang betul betul murni berbasis ajaran
Islam. Yang banyak dilakukan oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah
melakukan imitasi sistem dan formula serta labelisasi ekonomi syariah, sehingga
sistem ekonomi syariah yang ditawarkan dipandang sebelah mata dan kurang
diapresiasi.
Pertanyaan yang paling berat untuk
dijawab dengan penunjukan bukti-bukti konkrit oleh sarjana ekonomi syariah saat
ini adalah “Coba tunjukkan mana contoh model-model akad/transaksi yang murni
dari syariah, tanpa mengimitasi dan memodifikasi model konvesnsional yang telah
ada sebelumnya? Harus diakui bahwa pertanyaan
ini sangat berat untuk dijawab, bahkan tidak mampu dijawab kecuali dengan ahli
ekonomi syariah terlebih dahulu melakukan pengosongan pola pikir ekonomi
konvensional kemudian melakukan formulasi bentuk-bentuk akad yang cocok
diterapkan pada era kini. Dengan cara itu, maka reputasi ekonomi syariah
diangkat dan dibuktikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dapat berkembang
seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan dasar itu, ahli ekonomi syariah
harus peduli untuk menawarkan gagasan konsep formulasi yang murni digali dari
ajaran dasar Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw yang telah dijabarkan oleh para ulama
terdahulu dalam fikih muamalah. Formulasi lanjut dari ajaran fikih muamalah itu
ke dalam bentuk-bentuk akad baru atau modifikasi akad yang murni berbasis
syariah perlu dan mendesak untuk segera dilakukan, mengingat laju perkembangan
ekonomi sangat pesat sehingga perlu solusi tawaran dari ekonomi syariah.
Namun demikian, permasalahan lain yang timbul di kalangan ulama adalah polemik tentang
boleh tidaknya melakukan pengembangan bentuk-bentuk akad melalui teori al-’uqûd
al-murakkabah atau hybrid contract. Secara garis besar, ada dua
pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya dilakukan ’uqûd
al-murakkabah atau hybrid contract dalam ekonomi syariah. Kedua
pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu pendapat membolehkan ’uqûd
al-Murakkabah atau hybrid contract dengan beberapa syarat, sementara
pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) ’Uqûd al-Murakkabah atau
hybrid contract secara mutlak.
Para ulama yang membolehkan ’uqûd al-murakkabah atau hybrid
contract juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat
penggunaannya. Di kalangan
ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.
Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-’uqûd
al-murakkabah atau hybrid contract baik bagi yang
membolehkan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan
ontologi yang mafan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan landasan
dalam memetakan dan merumuskan teori al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract.
Konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid
contract yang dikembangkan oleh para
ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal
ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam
membangun dan mengembangakan konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract. Lebih
jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karakteristik) sistem ekonomi
syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konvensional yang cenderung pada sistem
ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal.
Model-model akad yang dikembangkan
oleh sebagian kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan
model-model akad konvensional yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak
kalangan yang kurang apresiatif bahkan
tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah dengan
ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya oleh
sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model akad
konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan
label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada
dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin
bertujuan baik, namun justeru dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non
muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan
orientasi yang jelas dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang
perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus
dicocok-cocokkan atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi
yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus
dibedakan dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu
adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan
identitas, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi
syariah dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label
(penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah
praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang
sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara
pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi
syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja
dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan
kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit.
Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan
identitasnya dan karakternya sendiri
yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik
syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
saw. yang telah dirumuskan dalam fikih muamalah sebagai basisnya untuk
ditemukan formulasi akad-akad yang sejalan dengan ajaran Islam. Inilah yang
menjadi latar belakang perlunya penelitian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar