Minggu, 22 September 2013

Sejarah dan Kaedah Akad Maliyah

 
A.  Akar Sejarah Akad Muamalah Maliyah
Sejarah muamalah manusia sejak Nabi Adam as sampai sekarang telah melalui masa yang cukup lama. Dari karakter manusia sebagai makhluk sosial, maka kuat dugaan bahwa sejak awal manusia pra sejarah telah melakukan kegiatan muamalah dalam pengertian melakukan interaksi (hubungan kerja) anta satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang pada masa itu masih sangat sederhana sesuai kondisi peradaban yang ada. Sejak awal manusia hidup membentuk kelompok untuk saling membantu dan bekerja sama melawan binatang buas atau kelompok lain yang sewaktu-waktu dapat menyerang mereka.
Kehidupan masyarakat primitif dalam mempertahankan hidupnya terbimbing oleh fitrahnya sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, mereka senantiasa membentuk kelompok-kelompok, mulai dari kelompok kecil sampai (kelompok satu rumpun keturunan/keluarga) sampai kelompok besar (kelompok komunitas satu daerah, suku/ras,  atau bangasa).
Pola hidup berkelompok itulah yang pada gilirannya menjadi sarana kerja sama yang efektif dalam memenuhi dan mempertahankan hidup mereka. Dari perjalanan sejarah panjang dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, setidaknya dapat dipetakan secara garis dua model terkuno bentuk muamalah manusia dalam memenuhi kebutuhan materialnya, yaitu:
1. Kerjasama bagi hasil (syirkah)
Kerjasama bagi hasil merupakan bentuk muamalah pertama dan tertua yang pernah dilakukan dalam sejarah panjang peradaban manusia sebelum ditemukannya bentuk muamalah yang lain. Kerjasama bagi hasil pada masa awal diwujudkan dalam pola keja dengan sistem meramu (mencari dan mengumpulkan bahan makanan untuk dikonsumsi bersama). Sistem meramu merupakan pola kerjasama tertua yang pernah dilakukan manusia. Dalam sistem kerjasama ini sekelompok orang bekerja mencari bahan makanan dari hutan dari jenis tumbuhan, buah-buahan, maupun binatang buruan. Siapapun dari kelompok tersebut yang mendapatkan makanan dari hutan atau binatang buruan yang ditangkap bersama akan dibawa pulang atau langsung dimakan bersama oleh kelompok tersebut. Akad kerjasama yang digunakan dalam sistem meramu ini adalah akad sukuti atau akad bi al- mua'¯at, yaitu akad yang terjadi dengan saling pengertian dan langsung diwujudkan dengan perbuatan, tanpa harus dilafazkan secara lisan atau tulisan terlebih dahulu. Sedangkan bentuk bagi hasilnya adalah diwujudkan dengan cara saling berbagi untuk semua anggota kelompok dalam menikmati hasil yang didapatkan tanpa harus ditentukan porsi (bagian) masing-masing dengan sama banyak. Mereka rela mendapatkan bagian yang berlebih kurang tanpa harus diukur agar persis sama.
Pola kerjasama seperti itu memang wajar pada masa itu, mengingat tingkat perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan ketika itu masih sangat terbatas. Namun dapat dipahami, bahwa dalam pola hidup dengan sistem meramu terdapat kerjasama bagi hasil yang substansinya sama dengan sistem bagi hasil yang berkembang saat ini, yang berbeda hanya model-model bentuk modifikasinya. Kesamaan substansinya adalah terletak pada acuan yang sama merujuk pada sistem kerja yang dikenal saat ini dengan istilah “teori percampuran”. Kerjasama sistem meramu mencampurkan kerja dengan kerja (syirkah abdan). Saat ini teori percampuran (syirkah atau musyarakah) telah dikembangkan dan dan dibagi kedalam beberapa bentuk, salah satunya adalah syirkah abdan itu sendiri.
2. Jual beli (al-bai’)
Bentuk muamalah tertua kedua yang muncul setelah kerjasama bagi hasil (syirkah) adalah jual beli. Dari sejarah perkembangan sistem jual beli, dapat dibagi ke dalam lima fase perkembangan, yaitu:
a.       Fase jual beli barter
b.      Fase jual beli dengan menggunakan uang barang
c.       Fase jual beli dengan menggunakan uang logam
d.      Fase jual beli dengan menggunakan uang kertas
e.       Fase jual beli dengan menggunakan kartu plastik
Jual beli termasuk salah satu bentuk muamalah maliyah dalam teori pertukaran. Oleh karena dalam berjualbeli terjadi pertukaran materi dengan materi (māl bi māl), baik secara langsung barang produk dengan barang produk (barter), maupun melalui perantara alat tukar (uang).
Sistem jual beli merupakan kegiatan muamalah yang sangat urgen bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, sistem jual beli termasuk kegiatan pokok dan wilayah muamalah (bisnis) yang sangat luas dipraktikkan setiap hari. Sejak manusia mengalami perkembangan sampai saat ditemukan dan dibutuhkannya sistem jual beli, kegiatan ini menjadi kegiatan kunci dalam distribusi hasil-hasil produksi manusia. Kegiatan jual beli merupakan kegiatan ekonomi terbesar yang dilakukan manusia di dunia.
3. Upah-mengupah (ijarah)
Upah mengupah merupakan kegiatan muamalah maliyah tertua ketiga yang muncul dalam sejarah peradaban manusia. Kegiatan ini semula dipraktikkan hanya dalam satu bentuk, yaitu menukar jasa dari kerja dengan materi (upah). Oleh karena itu, sistem ini juga termasuk bagian dari teori pertukaran. Bedanya dengan jual beli adalah yang dipertukarkan dalam sistem ini yaitu menukar jasa dengan materi, sementara dalam jual beli yang dipertukarkan adalah materi dengan materi.
Seiring dengan perkembangan tuntutan kebutuhan muamalah, maka kemudian muncul sistem baru dari sistem ijarah (pertukaran jasa dengan materi) yaitu sistem sewa. Sistem sewa dengan sistem upah memiliki substasi yang sama yaitu sama-sama menukarkan non materi dengan materi. Oleh karena itu, baik upah-mengupah maupun sewa-menyewa masuk dalam pengertian ijarah.
Ketiga bentuk muamalah tersebut di atas (syirkah, jual beli dan ijarah) muncul dalam peradaban manusia sebagai kebutuhan mendasar yang bermanfaat bagi semua pihak. Dengan demikian, prinsip-prinsip kerja yang tercakup di dalamnya merupakan kebutuhan mutlak yang adil dan mendatangkan maslahah bagi semua pihak. Dengan dasar itu setiap bentuk muamalah maliyah yang menyalahi prinsip keadilan dan kemaslahatan yang dipolakan dalam ketiga sistem muamalah maliyah (bisnis) tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima, karena pasti di dalamnya akan mengandung unsur-unsur yang merugikan bagi pihak lain. Wujud kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran dari prinsip-prinsip substasial dari ketiga pola kegiatan bisnis itu terealisasi melalui bisnis yang mengandung unsur riba (pemerasan), garar (penipuan), atau maisir (spekulasi).
Ketiga bentuk muamalah maliyah tersebut muncul dalam sejarah peradaban manusia murni secara alami sesuai dengan nilai-nilai luhur kodrat hajat manusia. Di dalamnya tidak terdapat unsur rekayasa negatif, pemaksaan, dan manipulasi subjektif. Dengan demikian, prinsip-prinsip normatif yang terdapat di dalamnya apabila diaplikasikan secara benar (apa adanya), maka akan mendatangkan kemaslahatan umum yang sejalan dengan norma-norma ajaran agama.
Pola-pola muamalah maliyah itulah yang kemudian pada era sekarang dipetakan ke dalam dua grand teori yang dikenal dengan istilah “teori percampuran” dan “teori pertukaran”. Apapun bentuk muamalah tijari (bisnis) yang berkembang sekarang pasti dan harus dikembalikan dan diselaraskan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang dikehendaki oleh ketiga pola muamalah tersebut. Jika ternyata dalam praktiknya terdapat ketidakselarasan atau ketidakrelevanan dengan salah satu dari ketiga pola tersebut, maka dapat dipastikan bahwa di dalamnya terdapat unsur pelanggaran yang berakibat munculnya kemudaratan bagi salah satu pihak yang melakukan akad atau bagi pihak umum.
B.  Kaedah-kaedah Pembentukan Multi Akad
Berdasarkan pada sejarah pembentukan akad maliyah tersebut  di atas, maka ada beberapa kaedah dasar yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan multi akad. Jika salah satu atau beberapa unsur dari kaedah-kaedah tersebut tidak terpenuhi, maka bentukan multi akad yang dibuat tidak sah karena berimplikasi pada tiga kemungkinan yang dilarang dalam ekonomi syariah, yakni; 1) riba; 2) garar dan; 3) maisir. Artinya, jika cara pembuatan multi akad itu melenceng dari kaedah-kaedah tersebut, maka akan jatuh pada model multi akad yang mengandung unsur yang dilarang secara tegas dalam ekonomi syariah.
Penetapan kaedah-kaedah ini berguna  bagi adanya pedoman yang unifikatif,  pasti, dan praktis dalam mengatasi problema kesemrautan pembuatan model-model multi akad selama ini karena tidak adanya kaedah-kaedah yang dijadikan pedoman. Penggunaan kaedah dalam pembuatan multi akad menjadi pedoman kepastian hukum agar dalam pembuatan transaksi multi akad tidak dilakukan secara bebas tanpa batasan yang jelas.
Secara garis besarnya ada 2 (dua) fungsi utama dari kaedah-kaedah multi akad, yaitu:
1.    Fungsi verifikatif
Fungsi verifikasi adalah sebagai pedoman dalam memerifikasi/menilai model-model multi akad yang telah diaplikasikan selama ini, baik yang dipraktikkan oleh lembaga keungan syariah maupun lembaga keungan konvensional. Model-model multi akad dari kedua lembaga tersebut akan dinilai secara jujur, adil, dan transparan. Asumsi awal dibangun dari persepsi yang netral, bahwa kesyariahan suatu transaksi bukan terletak pada nama/label, melainkan pada substansi akad dan prosesnya.
2.    Fungsi inovatif
Fungsi inovatif adalah sebagai pedoman dalam membuat, memodifikasi, dan merumuskan suatu model multi akad yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Fungsi kedua dari kaedah-kaedah multi akad ini sesungguhnya lebih dinantikan perannya untuk menjawab tantangan para ekonom konvensional yang selama ini menuntut agar ahli ekonomi syariah menunjukkan kreasi baru dari ekonomi syariah yang murni tanpa harus mencontoh model dari ekonomi konvensional.
Ketidakmampuan para ahli ekonomi syariah membuat model multi akad baru tanpa harus mengekor pada ekonomi konvensional adalah disebabkan belum ditemukannya pedoman pembuatan multi akad yang murni dirumuskan dari norma-norma dan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
       Penggunaan kaedah-kaedah dalam pembuatan transaksi multi akad sangat urgen untuk menghindari spekulasi dan rekayasa yang bermotif hīlah dalam rangka menyiasati atau mengakal-akali ketentuan-ketentuan syariat untuk mencapai tujuan. Hal ini banyak terjadi di lembaga keuangan syariah dengan mengkonversi model transaksi multi akad konvensional yang dipraktikkan di lembaga keungan non syariah (konvensional).
Kebebasan mencari-cari cara untuk sampai pada suatu model transaksi yang pada esensinya proses yang ditimbulkan oleh model multi akad tersebut sama saja dengan multi akad konvensional, karena yang dilakukan hanyalah penggantian peristilahan (penamaan) atau pensyariahan nama, namun substansi prosedur dan proses pengelolaan finansial dan produknya tetap sama dengan model konvensional. Kritikan dari banyak kalangan selama ini yang melihat lembaga keungan syariah hanya berbeda nama/label  dengan lembaga keuangan non syariah memang harus diakui jika penggunaan label syariah pada aplikasi akad-akadnya mengadopsi model-model multi akad konvensional yang diganti peristilah-annya. Sebenarnya kritikan itu muncul karena mereka tidak melihat adanya kaedah-kaedah yang operasiol dan fungsional secara efektif untuk menjabarkan/mengamalkan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang terdapat dalam dalil-dalil nash.
Dasar yang digunakan oleh ekonom muslim selama ini dalam membuat transaksi multi akad adalah hanya berdasar pada prinsip-prinsip normatif yang belum dikaji secara mendalam untuk dirumuskan kaedah-kaedah opersionalnya agar dapat berfungsi secara benar sesuai maqasid al-syaria’ah. Prinsip-prinsip ekonomi syariah yang masih normatif tidak dapat langsung diamalkan tanpa terlebih dahulu dirumuskan kaedah-kaedah operasionalnya. Sebab jika langsung dibawa ke ranah praktis, maka memungkinkan orang menafsirkan dalil-dalil nash sesuai kehendaknya. Jadi prinsip-prinsip normatif tetap membutuhkan pembatasan-pembatasan dengan merumuskan kaedah-kaedah dasarnya sebelum diterapkan pada suatu transaksi. Tanpa adanya pembatasan-pembatasan itu, maka potensial terjadi penyalahgunaan penafsiran/pemaknaan untuk meloloskan kemauannya. Dengan demikian, penggunaan prinsip-prinsip normatif ekonomi syariah kelihatan semraut, bebas tanpa batas, orang hanya bermain pada penafsiran/pemaknaan subjektif.




Sabtu, 21 September 2013

Problematika Ekonomi Syariah



PROBLEMATIKA EKONOMI SYARIAH
DR. ABDULAHANAA, M.HI.
Dosen Pembina Mata Kuliah Fikih Muamalah dan Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat STAIN Watampone
***************************************************************************** 


 Bentuk-bentuk akad yang berkembang saat ini, khususnya di Indonesia,  didomimasi oleh bentuk-bentuk akad yang sejak awal diformulasikan secara sekular. Dengan demikian, norma-norma agama (Islam) terjauhkan dari praktik-praktik ekonomi yang berkembang. Model pembentukan akad yang sekular itu berjalan serasi dengan sistem ekonomi kapitalis, sehingga penerapan norma-norma agama Islam semakin kurang dilirik dan dianggap tidak memiliki urgensi dalam pengembangan formulasi bentuk-bentuk akad di era kontemporer. Para pelaku ekonomi muslim sekalipun cenderung apatis terhadap pentingnya penjabaran prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah muamalah dalam praktik-praktik ekonomi kontemporer.
Kebanyakan pelaku ekonomi menerima apa adanya, bentuk-bentuk akad yang selama ini berkembang dan kurang perhatian untuk menilai apakah bentuk-bentuk akad seperti itu, sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. Mereka masih memiliki pemahaman bahwa ajaran agama hanya mengatur urusan pribadi dengan tuhannya, sementara masalah sosial ekonomi dianggap bergantung sepenuhnya secara pragmatis pada tradisi atau sistem yang sedang eksis.
Pemahaman seperti itu, tidak hanya menjangkiti pelaku ekonomi non muslim, melainkan juga menjangkiti kebanyakan pelaku ekonomi muslim karena kurangnya pengetahuan mereka tentang prinsip-prinsip ekonomi yang telah diformulasikan oleh para ulama dalam fikih muamalah (tepatnya muamalah maliyah). Di sisi lain, sarjana ekonomi syariah saat ini, belum mampu menawarkan solusi akad yang betul betul murni berbasis ajaran Islam. Yang banyak dilakukan oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah melakukan imitasi sistem dan formula serta labelisasi ekonomi syariah, sehingga sistem ekonomi syariah yang ditawarkan dipandang sebelah mata dan kurang diapresiasi.
Pertanyaan yang paling berat untuk dijawab dengan penunjukan bukti-bukti konkrit oleh sarjana ekonomi syariah saat ini adalah “Coba tunjukkan mana contoh model-model akad/transaksi yang murni dari syariah, tanpa mengimitasi dan memodifikasi model konvesnsional yang telah ada sebelumnya?  Harus diakui bahwa pertanyaan ini sangat berat untuk dijawab, bahkan tidak mampu dijawab kecuali dengan ahli ekonomi syariah terlebih dahulu melakukan pengosongan pola pikir ekonomi konvensional kemudian melakukan formulasi bentuk-bentuk akad yang cocok diterapkan pada era kini. Dengan cara itu, maka reputasi ekonomi syariah diangkat dan dibuktikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan dasar itu, ahli ekonomi syariah harus peduli untuk menawarkan gagasan konsep formulasi yang murni digali dari ajaran dasar Al-Qur’an dan Hadis Nabi saw yang telah dijabarkan oleh para ulama terdahulu dalam fikih muamalah. Formulasi lanjut dari ajaran fikih muamalah itu ke dalam bentuk-bentuk akad baru atau modifikasi akad yang murni berbasis syariah perlu dan mendesak untuk segera dilakukan, mengingat laju perkembangan ekonomi sangat pesat sehingga perlu solusi tawaran dari ekonomi syariah.
Namun demikian,  permasalahan lain yang timbul  di kalangan ulama adalah polemik tentang boleh tidaknya melakukan pengembangan bentuk-bentuk akad melalui teori al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract. Secara garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya dilakukan ’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract dalam ekonomi syariah. Kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu pendapat membolehkan ’uqûd al-Murakkabah atau hybrid contract dengan beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) ’Uqûd al-Murakkabah atau hybrid contract secara mutlak.
Para ulama yang membolehkan ’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat penggunaannya. Di kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-’uqûd al-murakkabah  atau hybrid contract baik bagi yang membolehkan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan ontologi yang mafan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan landasan dalam memetakan dan merumuskan teori al-’uqûd al-murakkabah  atau hybrid contract.
Konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract  yang dikembangkan oleh para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam membangun dan mengembangakan konsep al-’uqûd al-murakkabah atau hybrid contract. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karakteristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konvensional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal.
Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apresiatif  bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya oleh sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model akad konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin bertujuan baik, namun justeru dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan orientasi yang jelas dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus dibedakan dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan identitas, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label (penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya  dan karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. yang telah dirumuskan dalam fikih muamalah sebagai basisnya untuk ditemukan formulasi akad-akad yang sejalan dengan ajaran Islam. Inilah yang menjadi latar belakang perlunya penelitian ini.