Rabu, 04 Juni 2014

Buku     : Kaedah-Kaedah Keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract )
Penulis  : Dr. Abdulahanaa, M.HI.
Penerbit: Orbit Trust; Yogyakarta, Cet.1; 2014



PENGANTAR PENULIS

Salah satu permasalahan yang menimbulkan polemik  di kalangan ulama adalah mengenai al-‘uqu>d al-murakkabah atau hybrid contract. Secara garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya dilakukan uqu>d al-murakkabah atau hybrid contract dalam ekonomi syariah. Kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu pendapat membolehkan ’uqûd al-murakkabah (hybrid contract) dengan beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) al-‘uqu>d al-murakkabah (hybrid contract) secara mutlak.
Para ulama yang membolehkan uqu>d al-murakkabah juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan syarat-syarat penggunaannya. Di kalangan ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-uqu>d al-Murakkabah baik bagi yang membolehkan maupun bagi yang menolak. Belum ada kajian epistemologi dan ontologi yang mafan yang dibuat oleh ulama terdahulu untuk dijadikan landasan dalam memetakan dan merumuskan teori uqu>d al-murakkabah.
Konsep uqu>d al-murakkabah (hybrid contract) yang dikembangkan oleh para ulama sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam membangun dan mengembangakan konsep uqu>d al-murakkabah. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas (karakteristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi konvensional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberal.
Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apresiatif bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya oleh sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model akad konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan dengan label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut telah ada dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu mungkin bertujuan baik, namun dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan orientasi yang jelas dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus dicocok-cocokkan atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus dibedakan dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan identitas, sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label (penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kajian yang perlu dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya  dan karakternya sendiri yang dibangun dari dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Inilah yang menjadi tujuan utama dalam kajian buku ini.
Buku ini ditulis setelah melakukan perenungan yang cukup panjang. Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah binaan fikih muamalah di STAIN Watampone, maka cukup banyak waktu yang telah digunakan untuk menelaah muatan materi kuliah fikih muamalah dan mempelajari perkembangan ekonomi syariah. Dari pengamatan fenomena teori-teori ekonomi syariah yang telah ditulis dalam  buku-buku yang beredar saat ini dan pengamatan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah di lembaga keuangan syariah, khususnya di perbankan syariah, maka penulis melihat masih ada masalah besar yang harus dipikirkan solusinya oleh para ahli ekonomi syariah. Masalahnya adalah belum ada kaedah-kaedah yang dirumuskan dari prinsip-prinsip (asas-asas) ekonomi syariah dan diformulasikan berdasarkan teori-teori dasar yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dalam kitab/kajian fikih muamalah. Dengan adanya kaedah itu, maka pengembangan model-model akad ekonomi syariah praktis mudah dilakukan sekaligus mudah dinilai apakah masih berada dalam koridor ekonomi syariah atau sudah keluar.
Penulisan buku ini bertujuan untuk menunjukkan kaedah-kaedah yang pragmatis, yang dirumuskan dari prinsip-prinsip berekonomi (bermuamalah) dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw dan diselaraskan dengan konsep/teori fikih muamalah ma>liyah/iqtis}a>diyah  yang telah dirumuskan para ulama terdahulu. Semoga keberadaan buku ini bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syariah dan menjadi amal jariayah bagi penulis.
 

2 komentar:

  1. Salam
    Bapak saya Nadia dari Mahasiswi TAZKIA Sentul City, ingin bertanya mengenai hal yang berhubungan dengan multi akad. apakah bapak berkenan untuk memberi tahu mengenai multi akad yang akan saya tanyakan. terimakasih

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus