Penulis : Dr. Abdulahanaa, M.HI.
Penerbit: Orbit Trust; Yogyakarta, Cet.1; 2014
PENGANTAR
PENULIS
Salah satu permasalahan yang menimbulkan
polemik di kalangan ulama adalah
mengenai al-‘uqu>d al-murakkabah atau hybrid contract. Secara
garis besar, ada dua pendapat yang berbeda dalam menilai boleh tidaknya
dilakukan ‘uqu>d al-murakkabah atau hybrid contract dalam
ekonomi syariah. Kedua pendapat yang berbeda itu sangat bertentangan, satu
pendapat membolehkan ’uqûd al-murakkabah (hybrid contract) dengan
beberapa syarat, sementara pendapat yang lain tidak membolehkan (mengharamkan) al-‘uqu>d
al-murakkabah (hybrid
contract) secara
mutlak.
Para ulama yang membolehkan ‘uqu>d al-murakkabah juga berbeda pandangan mengenai batas-batas dan
syarat-syarat penggunaannya. Di kalangan
ulama, batasan-batasan ini ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.
Polemik ini timbul karena tidak jelasnya kajian epistemologi dan ontologi al-‘uqu>d al-Murakkabah baik bagi yang membolehkan maupun bagi yang
menolak. Belum ada kajian epistemologi dan ontologi yang mafan yang dibuat oleh
ulama terdahulu untuk dijadikan landasan dalam memetakan dan merumuskan teori ‘uqu>d al-murakkabah.
Konsep ‘uqu>d
al-murakkabah (hybrid contract)
yang dikembangkan oleh para ulama
sekarang ini tidak memiliki orientasi yang jelas (kehilangan arah). Hal ini
merupakan implikasi dari tidak adanya landasan teori yang mafan dalam membangun
dan mengembangakan konsep ‘uqu>d
al-murakkabah. Lebih jauh, dampaknya akan mengaburkan ciri khas
(karakteristik) sistem ekonomi syariah di tengah-tengah sistem ekonomi
konvensional yang cenderung pada sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
liberal.
Model-model akad yang dikembangkan oleh sebagian
kalangan saat ini terkesan hanya dicocok-cocokkan dengan model-model akad konvensional
yang telah ada sebelumnya. Sehingga banyak kalangan yang kurang apresiatif
bahkan tidak mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara ekonomi syariah
dengan ekonomi konvensional. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya
oleh sebagian kalangan untuk membuat model-model akad dengan mencontoh model
akad konvensional. Hal ini terbukti dengan banyaknya istilah yang digunakan
dengan label ekonomi syariah (pengaraban), padahal sebelumnya model tersebut
telah ada dalam ekonomi konvensional. Secara tidak sadar, sekalipun upaya itu
mungkin bertujuan baik, namun dapat menurunkan citra (image) ekonomi syariah di mata masyarakat, terutama masyarakat non
muslim. Padahal sesungguhnya sistem ekonomi syariah memiliki landasan dan
orientasi yang jelas dapat dibedakan dengan sistem ekonomi lain. Satu hal yang
perlu digarisbawahi bahwa ekonomi syariah dapat eksis tanpa harus
dicocok-cocokkan atau mencontoh sistem ekonomi lain, sebab landasan ideologi
yang menjadi dasar filosofis sistem ekonomi syariah jelas berbeda dan harus
dibedakan dengan sistem ekonomi lain.
Dampak dari pencocok-cockan itu adalah saat ini di
Indonesia ada indikasi pengembangan ekonomi syariah kehilangan identitas,
sehingga masyarakat semakin tidak dapat membedakan antara ekonomi syariah
dengan ekonomi kapitalis/konvensional, kecuali sekedar perbedaan label
(penamaan). Prinsip-prinsip ekonomi syariah belum mampu dijabarkan dalam ranah
praktis dengan tepat. Konsepsi tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah yang
sangat ideal belum mampu diartikulasikan dan diimplementasikan secara
pragmatis. Sehingga berdampak pada terbentuknya opini yang menempatkan ekonomi
syariah hanya sebatas nama (pengaraban label), sementara substansinya sama saja
dengan sistem ekonomi konvensional.
Dengan dasar itu, urgen dilakukan kajian yang dapat
dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kajian yang perlu
dilakukan sesungguhnya bukanlan pekerjaan yang sangat rumit. Yang dibutuhkan di
sini adalah memunculkan ekonomi syariah dengan identitasnya dan karakternya sendiri yang dibangun dari
dasar epistemologi dan ontologi yang jelas berkarakteristik syariah yang
bersumber dari ideologi tauhid dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.
Inilah yang menjadi tujuan utama dalam kajian buku ini.
Buku ini ditulis setelah melakukan perenungan yang
cukup panjang. Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah binaan fikih muamalah di
STAIN Watampone, maka cukup banyak waktu yang telah digunakan untuk menelaah
muatan materi kuliah fikih muamalah dan mempelajari perkembangan ekonomi
syariah. Dari pengamatan fenomena teori-teori ekonomi syariah yang telah
ditulis dalam buku-buku yang beredar
saat ini dan pengamatan terhadap praktik-praktik ekonomi syariah di lembaga
keuangan syariah, khususnya di perbankan syariah, maka penulis melihat masih
ada masalah besar yang harus dipikirkan solusinya oleh para ahli ekonomi
syariah. Masalahnya adalah belum ada kaedah-kaedah yang dirumuskan dari prinsip-prinsip
(asas-asas) ekonomi syariah dan diformulasikan berdasarkan teori-teori dasar
yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dalam kitab/kajian fikih muamalah.
Dengan adanya kaedah itu, maka pengembangan model-model akad ekonomi syariah
praktis mudah dilakukan sekaligus mudah dinilai apakah masih berada dalam
koridor ekonomi syariah atau sudah keluar.
Penulisan buku ini bertujuan untuk menunjukkan
kaedah-kaedah yang pragmatis, yang dirumuskan dari prinsip-prinsip berekonomi
(bermuamalah) dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw dan diselaraskan dengan
konsep/teori fikih muamalah ma>liyah/iqtis}a>diyah yang telah dirumuskan para ulama terdahulu.
Semoga keberadaan buku ini bermanfaat bagi pengembangan ekonomi syariah dan
menjadi amal jariayah bagi penulis.


Salam
BalasHapusBapak saya Nadia dari Mahasiswi TAZKIA Sentul City, ingin bertanya mengenai hal yang berhubungan dengan multi akad. apakah bapak berkenan untuk memberi tahu mengenai multi akad yang akan saya tanyakan. terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus